
KETENTUAN UMUM UNTUK MENYELENGGARAKAN APOTEK :
- Izin Apotek diberikan kepada Apoteker
- Dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola apotek yang telah memiliki SIPA
- Mempunyai tempat sendiri atau milik pihak lain yang berdasarkan atas perjanjian kerja
sama antara apoteker dengan Pemilik modal - Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi
yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya - Apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesinya yang
dilandasi pada kepentingan masyarakat - Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang
diserahkan ke pasien - Apabila apoteker berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk Apoteker
Pendamping - Apabila Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping berhalangan melaksanakan
tugasnya, Apoteker Pengelola Apotek dapat menunjuk Apoteker Pengganti - Penunjukkan dimaksud pada poin 6) dan 7) harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan
- Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 ( dua)
tahun secara terus-menerus, Surat Izin Apotek atas nama Apoteker tersebut dicabut - Dalam pelaksanaan pengelolaan apotek, Apoteker Penanggung jawab dapat dibantu oleh
Tenaga Teknis Kefarmasian. - Apoteker Penanggung jawab turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
dilakukan oleh Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti dan Tenaga Teknis
Kefarmasian
PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN APOTEK DENGAN MELAMPIRKAN :
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas sesuai dengan Aslinya (materai 10.000)
- Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
- Foto Copy NPWPD
- Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
- Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya - Denah Bangunan Apotek
- Peta Lokasi Apotek
- Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa
apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak) - Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
- Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
- Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
- Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal - Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
Lain - Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan - Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya
PERMOHONAN IZIN APOTEK KARENA PERGANTIAN APOTEKER PENANGGUNG JAWAB APOTEK
DENGAN MELAMPIRKAN :
- Surat Permohonan pergantian apoteker dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai dengan Aslinya
(materai 10.000) - Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
- Foto Copy NPWPD
- Surat Izin Apotek Asli
- Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
- Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya - Denah Bangunan Apotek
- Peta Lokasi Apotek
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kami Melalui WhatsApp : 0813 9878 4011 atau 021-89990591