Alur Izin Apotek

KETENTUAN UMUM UNTUK MENYELENGGARAKAN APOTEK :

  1. Izin Apotek diberikan kepada Apoteker
  2. Dipimpin oleh seorang Apoteker Pengelola apotek yang telah memiliki SIPA
  3. Mempunyai tempat sendiri atau milik pihak lain yang berdasarkan atas perjanjian kerja
    sama antara apoteker dengan Pemilik modal
  4. Apoteker berkewajiban menyediakan, menyimpan, dan menyerahkan perbekalan farmasi
    yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya
  5. Apoteker wajib melayani resep sesuai tanggung jawab dan keahlian profesinya yang
    dilandasi pada kepentingan masyarakat
  6. Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang
    diserahkan ke pasien
  7. Apabila apoteker berhalangan dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk Apoteker
    Pendamping
  8. Apabila Apoteker Pengelola Apotek dan Apoteker Pendamping berhalangan melaksanakan
    tugasnya, Apoteker Pengelola Apotek dapat menunjuk Apoteker Pengganti
  9. Penunjukkan dimaksud pada poin 6) dan 7) harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan
  10. Apabila Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 ( dua)
    tahun secara terus-menerus, Surat Izin Apotek atas nama Apoteker tersebut dicabut
  11. Dalam pelaksanaan pengelolaan apotek, Apoteker Penanggung jawab dapat dibantu oleh
    Tenaga Teknis Kefarmasian.
  12. Apoteker Penanggung jawab turut bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang
    dilakukan oleh Apoteker Pendamping dan Apoteker Pengganti dan Tenaga Teknis
    Kefarmasian

PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN APOTEK DENGAN MELAMPIRKAN :

  1. Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas sesuai dengan Aslinya (materai 10.000)
  2. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
  3. Foto Copy NPWPD
  4. Fotocopy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  5. Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
    PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya
  6. Denah Bangunan Apotek
  7. Peta Lokasi Apotek
  8. Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa
    apabila sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)
  9. Daftar Tenaga Teknis Kefarmasian
  10. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian ( SIKTTK)
  11. Foto copy KTP Tenaga Teknis Kefarmasian
  12. Akte Perjanjian Kerjasama Apoteker Penanggung Jawab Apotek dengan Pemilik Modal
    Apotek apabila kerjasama dengan pemilik modal
  13. Surat Pernyataan dari Apoteker Penanggung Jawab Apotek bahwa tidak bekerja tetap pada
    perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi Apoteker Penanggung Jawab Apotek di Apotek
    Lain
  14. Surat Pernyataan dari Pemilik Modal Apotek bahwa tidak pernah terlibat pelanggaran
    peraturan perundang-undangan di bidang obat-obatan
  15. Daftar Terperinci Alat dan Perlengkapan Apotek
  16. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahannya

PERMOHONAN IZIN APOTEK KARENA PERGANTIAN APOTEKER PENANGGUNG JAWAB APOTEK
DENGAN MELAMPIRKAN :

  1. Surat Permohonan pergantian apoteker dan Surat Pernyataan Berkas Sesuai dengan Aslinya
    (materai 10.000)
  2. Foto copy KTP Apoteker Penanggung Jawab Apotek dan Pemilik Modal Apotek
  3. Foto Copy NPWPD
  4. Surat Izin Apotek Asli
  5. Foto copy Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA)
  6. Surat Izin atasan langsung bagi Apoteker Penanggung Jawab Apotek yang berstatus
    PNS/TNI/POLRI/Instansi Pemerintah lainya
  7. Denah Bangunan Apotek
  8. Peta Lokasi Apotek

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kami Melalui WhatsApp : 0813 9878 4011 atau 021-89990591

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat
Call Now ButtonCall Now