Birojasa Multiplus Melayani Pengurusan
Izin Mendirikan Bangunan Kota Bekasi dan Jakarta
Persyaratan:
1.Formulir Pendaftaran IMB
2.Foto copy KTP Pemohon
3.Foto copy sertifikat tanah/AJB/sewa menyewa
4.Foto copy Pembayaran PBB
5. Menyatakan Ketetapan Rencana Kota (KRK)
6.Site plane
7.SPPL/UKLUPL
8.Rekomdasi Damkar
9.Gambar Bangunan
10.Retribusi IMB
Office:
BTR 5 Cluster Jasmine Blok J8 N0.48
Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi
No Telephone: 021-899 90 591
Handphone 0821 2461 3314
WhatsAp: 0813 9878 4011
Email: birojasamultiplus@gmail.com
Apakah bisa mengurusi perubahan IMB di Bekasi kota . Dari IMB rumah tangga ke klinik kesehatan ??