Identitas Anak Merupakan Akte Kelahiran

Setiap anak di Indonesia perlu memiliki Akte Kelahiran, Akte kelahiran itu sangat penting dan merupakan hak pertama bagi seorang anak atas kewarganegaraan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 27 dan 28 berbunyi :

Pasal 27

  1. Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya.
  2. Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
  3. Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
  4. Dalam hal Anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan Orang Tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk Anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

  1. Pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan.
  2. Pencatatan kelahiran diselenggarakan paling rendah pada tingkat kelurahan/desa.
  3. Akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenai biaya.
  5. Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi tidak memiliki Akte Kelahiran maka banyak anak yang kehilangan hak untuk mendapatkan pelayanan negara berupa pendidikan, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan perlindungan hukum

WhatsApp chat
Call Now ButtonCall Now