
#DIRUMAHAJABIARKAMIYANGURUS
PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME
- Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )
- FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )
- NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang
memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P ) - FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )
- Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )
- Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B
& P ) - Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah
permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P ) - Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang
terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau
direkomendasi Dinas Teknis); ( P ) - FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan
panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P ) - Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). ( B & P )
- Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )
- Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
- NO. TELP DAN WA WAJIB !
PERSYARATAN JENIS REKLAME :
Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara
- Surat Permohonan; ( B & P )
- FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )
- FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang
dikeluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P ) - FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )
- Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )
- Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000); ( B & P )
- Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )
- NO. TELP DAN WA WAJIB !
Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan