Jasa Izin Reklame Jabodetak

#DIRUMAHAJABIARKAMIYANGURUS

PERSYARATAN IZIN PEMASANGAN REKLAME

  1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); ( B & P )
  2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); ( B & P )
  3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang
    memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; ( B & P )
  4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; ( B )
  5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); ( B )
  6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); ( B
    & P )
  7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah
    permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
  8. Perhitungan Kelayakan Konstruksi untuk yang berukuran luas ≥ 20 M², khusus reklameBillboard yang
    terletak berdiri diatas tanah, (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau
    direkomendasi Dinas Teknis); ( P )
  9. FC SKRD/Bukti setoran sewa panggung reklame milik Pemda Kota Bekasi, (apabila menggunakan
    panggung Pemda Kota Bekasi); ( B & P )
  10. Surat kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000). ( B & P )
  11. Melampirkan Foto Copy Izin Lama ( P )
  12. Wajib melampirkan No. HP dengan WA dan alamat e-mail yang masih aktif
  13. NO. TELP DAN WA WAJIB !

PERSYARATAN JENIS REKLAME :

Berjalan pada Kendaraan, Dalam Ruang (indoor) pada Pusat Perbelanjaan/Mall, Slide Film dan Balon Udara

  1. Surat Permohonan; ( B & P )
  2. FC KTP Pemilik/Penanggung Jawab; ( B )
  3. FC NPWP, Pelaku Usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang wajib memiliki NPWP wilayah yang
    dikeluarkan oleh kantor pelayanan Pajak Pratama setempat); ( B & P )
  4. FC STNK untuk reklame Berjalan pada Kendaraan; ( B )
  5. Foto Lokasi Pemasangan (untuk Kendaraan dan Indoor); ( B )
  6. Surat Kuasa apabila pengurusannya dikuasakan (materai 6000); ( B & P )
  7. Melampirkan Izin Lama (Asli). ( P )
  8. NO. TELP DAN WA WAJIB !

Keterangan :
( B ) = Baru
( P ) = Perpanjangan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat
Call Now ButtonCall Now