Syarat Perpanjangan SIPB Bidan

PERSYARATAN IZIN PRAKTEK BIDAN :

  1. Surat Permohonan dan surat pernyataan berkas sesuai dengan aslinya (materai 10.000);
  2. Foto Copy KTP;
  3. Foto copy STR / Surat izin bidan;
  4. Foto copy ijazah profesi dilegalisir;
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  6. Surat pernyatan dari bidan yang menjalankan praktek (materai 10.000)
  7. Surat pernyataan bersedia membina satu posyandu (materai 10.000);
  8. Rekomendasi kepala Puskesmas setempat dimana yang bersangkutan menjalankan praktek;
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar;
  10. Denah lokasi terhadap/ dari puskesmas;
  11. Denah ruangan praktek;
  12. Rekomendasi Bidan Indonesia sesuai wilayah
  13. Bukti Kepemilikan Bangunan (Foto copy akte jual beli atau sertifikat tanah, bukti sewa apabila
    sewa terkecuali diarea Pusat Perbelanjaan cukup melampirkan sewa Kontrak)

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kami Melalui WhatsApp : 0813 9878 4011 atau 021-89990591

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat
Call Now ButtonCall Now