PERSYARATAN IZIN PENYELENGGARAAN PENGOBATAN TRADISIONAL :
- Surat Permohonan dan Surat Pernyataan Berkas sesuai dengan aslinya dari pemohon ( meterai 10.000 )
- Biodata Pengobat tradisonal;
- Fotocopy KTP dan NPWPD
- Denah Lokasi
- Denah Ruangan
- Daftar peralatan dan obat-obatan
- Foto copy sertifikat/ijazah pengobatan tradisional
- Rekomendasi dari asosiasi pengobatan tradisional
- Surat Keterangan Sehat Puskesmas setempat
- Pas foto ukuran 4×6 cm 2 lembar (berwarna)
- Surat Pengantar / keterangan dari Dinas Kesehatan tentang pengobatan tradisional ( materai 10.000 )
- Bukti kepemilikan sarana ( sertifikat/AJB dan sewa kontrak bila sewa, terkecuali di pusat perbelanjaan
cukup melampirkan sewa kontrak)
PERSYARATAN PERPANJANGAN PENGOBATAN TRADISIONAL
- Surat permohonan dan surat pernyataan bahwa berkas sesuai dengan aslinya ( materai 10.000,-)
- Izin Lama
- Melampirkan persyaratan yang mengalami perubahan
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kami Melalui:
WhatsApp : 0813 9878 4011 atau 021-89990591