Langkah Membuat KIA

Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Bila Bapak/Ibu kesulitan atau tidak ada waktu untuk mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) bisa menghubungi Birojasa Multiplus.

Persyaratan:
1.Fc Ektp orangtua
2.KK
3.Fc Buku nikah KUA /Catatan Sipil
4.FC Akta lahir Anak
5.Foto Anak

Hubungi Kami :02189990591 atau 0813-9878-4011

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp chat
Call Now