Mengurus KTP saat berusia 17 tahun merupakan langkah penting bagi setiap warga negara Indonesia. Proses ini melibatkan beberapa tahapan termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan untuk e-KTP. Berikut adalah prosedur lengkap untuk mengurus KTP anak yang baru berusia 17 tahun.
A. Persiapan Dokumen
1. Kartu Keluarga (KK)
- Pastikan Anda menyiapkan fotokopi dan asli Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data diri dan keluarga dalam proses pembuatan KTP.
2. Akta Kelahiran
- Siapkan fotokopi dan asli akta kelahiran. Dokumen ini membantu memverifikasi data kelahiran anak yang akan dibuatkan KTP.
3. Surat Pengantar dari RT/RW
- Dapatkan surat pengantar dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa anak sudah berusia 17 tahun dan siap mengurus KTP.
4. Formulir Permohonan KTP
- Isi formulir permohonan KTP baru yang bisa didapatkan di kantor kelurahan atau di situs resmi pemerintah setempat.
B. Proses Pengurusan di Kantor Kelurahan
1. Mengunjungi Kantor Kelurahan
- Bawa semua dokumen yang telah disiapkan ke kantor kelurahan setempat. Petugas kelurahan akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
2. Verifikasi Data
- Petugas di kelurahan akan memverifikasi semua data yang telah Anda berikan. Jika data lengkap dan benar, Anda akan diberikan surat pengantar untuk proses selanjutnya di Kantor Kecamatan atau di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tergantung kebijakan Disdukcapil setempat
C. Proses di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
1. Pengajuan ke Disdukcapil
- Serahkan semua dokumen yang telah diverifikasi di kelurahan beserta surat pengantar ke kantor Disdukcapil setempat.
2. Pengambilan Foto
- Anak yang akan dibuatkan KTP akan diambil fotonya oleh petugas. Pastikan anak mengenakan pakaian yang sopan dan rapi, biasanya dengan latar belakang biru atau merah sesuai peraturan setempat.
3. Pengambilan Sidik Jari
- Proses pengambilan sidik jari dilakukan secara elektronik. Semua jari tangan akan discan untuk memastikan identifikasi yang akurat.
4. Pengambilan Tanda Tangan
- Anak juga akan diminta untuk memberikan tanda tangan digital. Proses ini dilakukan di atas tablet atau perangkat khusus yang tersedia di kantor Disdukcapil.
5. Verifikasi dan Penerbitan e-KTP
- Setelah semua data diverifikasi dan proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan selesai, Disdukcapil akan memproses penerbitan e-KTP. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat.
D. Tips Tambahan
1. Simpan Dokumen dengan Baik
- Pastikan semua dokumen disimpan dengan baik untuk menghindari kehilangan atau kerusakan di masa depan.
2. Segera Urus Setelah Ulang Tahun ke-17
- Mengurus KTP segera setelah berusia 17 tahun dapat mencegah masalah administratif atau legal di kemudian hari.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengurus KTP anak yang baru berusia 17 tahun dengan lebih mudah dan efisien.